
Kami Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan (ASN dan Non ASN) Kabupaten Jeneponto :
- Siap Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat di bidang Perhubungan (Khususunya Pengujian Kendaran Bermotor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai SOP yang telah di tetapkan.
- Siap menerima sanksi sesuai ketentuan apabila kami tidak melaksanankan pelayanan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
